Halaman

Sabtu, 11 November 2017

Tahapan Birokrasi Mengurus Buku Nikah, Tak Sesulit Move On dari Mantan Kamu Guys


Mempersiapkan pernikahan tak jarang membuat para calon dilema. Antara galau dan bahagia menunggu hari H. Dari mulai konsep pernikahan yg kadang menjadi perdebatan keluarga sampai menyelesaikan tahapan birokrasi mengurus administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama. Tapi nikmati saja, semua nya memang merupakan pernak pernik yg mungkin ikut menghiasi persiapan mu menuju hari bahagia.

Untuk mengurus administrasi pernikahan sebenarnya kita punya dua pilihan bisa menggunakan jasa amil atau diurus oleh sendiri. Bagi sebagian pasangan, karena alasan keterbatasan waktu dan tak ingin hal yg ribet, bisa mengurus administrasi melalui jasa amil. Tapi bagi pasangan yang suka tantangan dan penasaran, bisa mengurus tahapan birokrasinya sendiri.

Saya sendiri penasaran, pengen tau gimana proses penyelesaian birokrasi administrasi pernikahan. Tapi karena keterbatasan pengetahuan dan beberapa hal yg kurang mendukung, penyelesaian administrasi pernikahan menjadi cukup melelahkan. Tapi kalo kita udah tau dan faham tahap-tahapnya, proses nya juga cukup mudah kok guys.

Untuk persyaratan berkas yang harus kamu kumpulkan ke KUA, yaitu:
1. Fc KTP
2. Fc KK
3. Fc Akte Kelahiran
4. Fc Ijazah (point 1-4 semuanya 1 lembar)
5. Foto 2x3 (4 lembar), 3x4 (1 lembar)
6. Surat pengantar dari RT dan RW
Surat Keterangan RT-RW via www.hipwee.com
7. Surat Keterangan Bidan

8. Blanko N1 (surat ket. untuk nikah), N2 (surat ket. asal usul), N3 (surat persetujuan mempelai), N4 (surat ket. ttg org tua), N7 (surat pemberitahuan kehendak nikah)

 
Contoh Blanko N-1(surat ket. untuk nikah)

 Contoh Blanko N2 (surat ket. asal usul)

 Contoh Blanko N3 (surat persetujuan mempelai)

 Contoh Blanko N4 (surat ket. tentang orang tua)


Untuk mempelai perempuan ditambah dengan Surat Keterangan Wali Nikah. Nah, keenam blanko ini adanya di pa amil, tapi kalo mau diurus sendiri kamu bisa minta dari KUA. 
Untuk surat N1, N2 dan N4 ditanda tangani dan distempel oleh Kepala Desa ya. Dan untuk surat ket. wali nikah ada yg harus ditandatangani oleh pa amil dan dua orang saksi laki-laki (saya sih pake saksi kakak laki2 yg kebetulan nganter, sama pa amil sendiri).

9. Bundel NA yang berisi persyaratan point 1-8 dari calon mempelai laki-laki (tanpa surat keterangan bidan) yang diurus oleh KUA tempat calon mempelai laki-laki tinggal.

Udah guys, segitu aja berkas yang perlu kamu kumpulin. Setelah semua berkas kumpul, kamu bisa langsung daftar ke KUA. Dan untuk biaya administrasi yang perlu kamu bayar:
1. Kalau melalui jasa Amil (untuk di daerah saya) kita perlu membayar sekitar Rp. 1.200.000. 
2. Kalau diurus sendiri:
- Jika akad dilangsungkan di KUA pada hari kerja, biaya GRATIS
- Jika akan dilangsungkan di KUA pada hari libur atau dilangsungkan di rumah mempelai/di luar KUA, kita hanya perlu membayar Rp. 600.000

Catatanya, kalau mau diurus sendiri, pa amil tak ikut bertanggung jawab atas pernikahan kamu. Dan mungkin pa amil tak datang pada hari pernikahanmu. Intrinya, kamu yang akan bertanggungjawab langsung pada petugas KUA. Dan untuk menjaga kelancaran akad pernikahan, ada baiknya kamu meminta nomor kontak pa Naib/Petugas KUA yang menangani proses pendaftaran pernikahanmu. 

Kalau diurus sendiri, biayanya lumayan jadi lebih hemat dan tentunya kita punya pengalaman yang takkan terbeli oleh apapun. Dan alhamdulillah, sekarang aku sama abang udah sah, punya buku nikah :) 



Jadi keinget sama lagu Akad-Payung Teduh
"Bila nanti saatnya t'lah tiba. Ku ingin kau menjadi istriku.. Berjalan bersamamu dalam terik dan hujan. Berlarian kesana kemari dan tertawa.."  
Ngga nyambung sih, tapi cuma pengen nyanyi itu aja. Terimakasih sudah mampir dan baca :)